Pemkot Bengkulu Lakukan Penataan dan Penertiban Pedagang di Jalan KZ Abidin II, Ini Alasannya

Pemkot Bengkulu Lakukan Penataan dan Penertiban Pedagang di Jalan KZ Abidin II, Ini Alasannya

Aktivitas pedagang di kawasan Jalan KZ Abidin II Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKPRESS.COM - Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) akan melakukan penataan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Jalan KZ Abidin II dekat Pasar Tradisional Modern (PTM).

Hal ini lantaran para pedagang dinilai menganggu arus lalu lintas dengan menutupi semua jalan dengan lapak-lapak yang mereka miliki.

“Langkah ini kami ambil karena jalan Jalan K.Z Abidin II hampir seluruhnya tertutup dengan lapak-lapak PKL. Badan jalan saat ini hanya tersisa untuk kendaraan roda dua yang bahkan harus antri saat melewati jalan tersebut,” ujar Kadis Perdagrin Kota Bengkulu Bujang HR, Rabu (8/11/2023).

BACA JUGA:Melalui Sosialisasi DKMS, Tingkatkan Kemampuan Manajemen Bencana di Wilayah Bengkulu

Lanjut Bujang, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk menentukan dimana para PKL tersebut direlokasi.

Kemudian, pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan pihak pengelola pasar tradisional modern agar dapat menampung sebagian PKL.

Ia menyebutkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan terhadap para pedagang tersebut, namun hingga saat ini banyak PKL yang berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Minuman Pemkot Sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

“Sepertinya tidak diindahkan, jadi kita akan coba dengan penataan. Ini harus dilakukan dengan tegas, karena PKL harus mentaati peraturan daerah (perda) yang berlaku,” jelasnya.

Seperti kita ketahui, pedagang yang masih berdagang di luar pasar sudah melanggar dari ketentuan Perda nomor 3 tahun 2008 dengan ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dengan denda Rp5 juta. (Adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: