Pemkot Sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pemkot Sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Eko Agusrianto-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/4 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah Kota perlu menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Untuk itu, Asisten 1 Kota Bengkulu, Eko Agusrianto beserta pejabat lainnya melakukan sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol kepada masyarakat di ruang hidayah 1, Selasa, 7/11/2023).

Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman keras dan beralkohol

Menciptakan keamanan, ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

BACA JUGA:Aleksa, Korban Kecelakaan di Bengkulu Tengah Terima Bantuan Lina Tandri dan Gerakan BBB

Serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Dalam sambutannya, Asisten 1 Kota Bengkulu  Eko Agusrianto mengatakan bahwa sosialisasi perda ini dibentuk dengan tujuan, sebagai pedoman dasar guna untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peraturan daerah yang akan disosialisasikan pada hari ini adalah berkaitan dengan perda no 3 tahun 2016. Perda ini di bentuk dengan tujuan, sebagai pedoman, dasar-dasar, agar pelaksanaan kegiatan terhadap pengawasan, perlindungan, penjualan, dan pengedaran minuman beralkohol, guna untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Eko

Beliau juga mengatakan bahwa minuman beralkohol ini merupakan pisau bermata dua, dimana kalau penggunaannya pas mendatangkan kemanfaatan tetapi jika sebaliknya maka akan mengakibatkan dampak negatif.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Edukasi Pekerja

“Minuman beralkohol ini kalau kita cermati ini merupakan pisau bermata dua. Di satu sisi ketika penggunaannya pas ini bisa mendatangkan kemanfaatan tapi di sisi lain bisa memberikan dampak yang sangat buruk terutama bagi kesehatan, mental, perilaku dan sebagainya. Oleh karena itu makanya  perlu kita ambil kemanfaatannya dalam penggunaannya.” kata Eko. 

Tujuan dari peraturan daerah ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi tindak kekerasan, kriminalitas dan tindakan lain yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai dampak dari peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Serta sebagai pedoman perlindungan kepentingan masyarakat dengan menghadapi upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: