Bawaslu Provinsi Bengkulu Temukan 18.560 APS Melanggar Aturan, 2 Partai Ini Paling Tinggi

Bawaslu Provinsi Bengkulu Temukan 18.560 APS Melanggar Aturan, 2 Partai Ini Paling Tinggi

Penertiban APK caleg oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat ada 18.560 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berpotensi tidak sesuai atau melanggar aturan PKPU No 15 tahun 2023

Belasan ribu APS tersebut berdasarkan temuan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, tahapan kampanye pada pemilu 2024  saat ini belum dimulai. Sehingga bagi para peserta maupun partai politik di perkenankan untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu bukan berupa ajakan untuk memilih.

Eko menambahkan, konten APS isinya tidak berbentuk ajakan, seperti mengajak masyarakat memilih atau mengisyaratkan untuk mencoblos partai ataupun pesertanya.

BACA JUGA:Sebut APK Caleg Semerawut, Gubernur Minta Satpol PP Turun Tangan

"Dalam konteks konteks konten yang ditampilkan dalam APS itu tidak ada unsur ajakan dan yang diperbolehkan itu hanya 2, yakni tanda gambar dan nomor urut," kata Eko Sugianto, Kamis (2/11/2023) di Hotel Santika.

Ia juga menyebutkan, 18.560 temuan APS yang melanggar ini diberikan teguran dan diminta untuk ditertibkan hingga tanggal 20 November 2023 mendatang.

Selain itu dari data yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi Bengkulu ada 2 partai politik dengan jumlah APS yang melanggar aturan PKPU No 15 tahun 2023.

Seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dengan temuan yang melanggar sebanyak 3. 479 APS dan Partai Golongan Karya sebanyak 2.869 APS.

BACA JUGA:Terbukti Pernah Jadi Kader Partai, Anggota KPU Bengkulu Utara Dipecat

"Untuk yang berpotensi melanggar ini ada semua di 19 partai politik. Bahkan untuk di DPD pun juga ada," sambungnya.

Dengan adanya temuan ini sambung Eko, diharapkan timbul kesadaran dari pihak partai politik maupun peserta pemilu untuk menertibkan baliho ataupun spanduk yang melanggar tersebut.

"Selain dari konten atau isi APS, ini penting untuk kita sampaikan terkait  tata letak. Karena dalam UU banyak hal yang harus diperhatikan mulai dari aspek etika, estetika, keindahan dan kebersihan. Serta ada pula soal keselamatan, jangan sampai APS yang dipasang menutup pandangan orang dalam berkendara," tutup Eko (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: