Bagaimana Hukum Istinja Menggunakan Tisu? Ini Penjelasannya!

Bagaimana Hukum Istinja Menggunakan Tisu? Ini Penjelasannya!

Orang yang Istinja boleh memilih menggunakan air atau batu yang bisa membersihkan tempat najis. --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Alat bersuci yang bisa digunakan dalam Istinja dalam kajian Fiqh ada dua, yakni air dan batu, sebagaimana hal ini dijelaskan dalam banyak kitab Fiqh. Dalam Farhul Qarib misalnya, terdapat keterangan sebagai berikut:
والاستنجاء واجب من خروج البول والغائط بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم

BACA JUGA:Animals Pop Fun, Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200.000, Apakah Benar?

Wajib Istinja’ sebab keluarnya air kencing atau air besar. Istinja’ bisa dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yakni setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.”
Jika air dan batu sudah cukup jelas bisa digunakan sebagai alat Istinja, lalu bagaimana dengan tisu, bagaimanakah hukum Istinja menggunakan tisu?

BACA JUGA:11 Jenis Joran Pancing untuk yang Hobi Memancing

Ia memahami bahwa kebolehan Istinja menggunakan tisu hanya jika tidak ada air atau dalam kondisi darurat. Bahwa Istinja yang paling afdhal adalah menggunakan batu dan dilanjutkan dengan menggunakan air. Tetapi jika memang harus memilih antara batu atau air, maka lebih baik menggunakan air, karena ia lebih membersihkan.

Namun, perlu diketahui, bahwa sekali pun tidak menggunakan air atau hanya menggunakan batu, itupun sudah mencukupi. mengikutip keterangan dari Matan Taqrib Abi Syuja’

ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل. فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل لأنه يزيل عين النجاسة وأثرها

BACA JUGA:Agar Mendapat Keberkahan dari Sedekah Subuh, Amalkan Doa Berikut

Orang yang Istinja boleh memilih menggunakan air atau batu yang bisa membersihkan tempat najis. Maka apabila ingin mencukupkan dengan salah satunya, maka air lebih utama, karena bisa menghilangkan bentuk najis dan bekasnya.

Kembali ke inti persoalan, hukum Istinja menggunakan tisu. Yang dimaksud batu dalam hal alat Istinja, tentu tidak hanya terbatas pada batu saja. Namun maknanya lebih luas, mencakup semua benda yang mempunyai karakter seperti batu, yakni

كل جامد طاهر قالع غير محترم

benda padat (bukan cair), suci, bisa membersihkan dan bukan sesuatu yang dimuliakan secara Syara’.
Jika memperhatikan kriteria tersebut, maka tisu termasuk benda yang bisa digunakan untuk beristinja’. Karena tisu bukan benda cair, suci, bisa membersihkan dan bukan sesuatu yang dimuliakan secara syar’i, misal ada tulisan ayat-ayat Al-Qur’an-nya.Bahkan, dalam beberapa kitab ada yang secara sharih menyebutkan tentang kebolehan Istinja menggunakan tisu.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Fakta Kanker yang Sering Keliru

Pertama, dalam Bughyah al-Mustarsyidin halaman 28
يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالى عن ذكر الله كما فى الإيعاب
Istinja boleh dengan menggunakan kertas-kertas putih yang tidak terdapat tulisan asma Allah seperti dalam keterangan kitab al-I’ab.

Kedua, dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah Juz I halaman 98
أما الورق الذي لايصلح للكتابة فإنه يجوز الإستجمار به بدون كراهة
Adapun istinja’ memakai kertas yang tidak pantas untuk ditulisi, maka boleh tanpa dimakruhkan.

BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Parfum Non-Alkohol Terbaik dan Aman untuk Kulit

Namun walaupun boleh menggunakan tisu sebagai alat Istinja, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yakni syarat yang berlaku ketika Istinja menggunakan batu. Termasuk di antara syarat-syarat itu adalah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat selain tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja’ dengan tissu, melainkan wajib menggunakan air.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: