Hukum Mengusap Muka Setelah Sholat, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Mengusap wajah setelah menyelesaikan shalat dengan salam telah menjadi tindakan yang umum ditemui di kalangan umat Muslim.
Biasanya, mengusap wajah dengan kedua tangan sering dilakukan oleh umat Muslim setelah selesai berdoa.
Namun kadang-kadang, kebiasaan ini juga terlihat pada orang yang baru selesai menunaikan ibadah shalat.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad: Malam-malam Amalkan Doa Ini, Agar Rezeki dan Karir Bisa Cemerlang dan Melejit
BACA JUGA:Cara Ampuh Menangkal Santet dan Sihir, Ustadz Abdul Somad: Baca Doa ini Agar Kekuatan Jahat Hilang
Ketika melaksanakan shalat di masjid, terkadang kita melihat beberapa jamaah yang mengusap wajah mereka setelah menyelesaikan shalat dengan salam.
Biasanya, tindakan ini dilakukan setelah salam yang kedua.
Setelah salam kedua, beberapa jamaah biasanya mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah mereka, mirip dengan tindakan yang biasanya dilakukan setelah berdoa selesai.
Namun perlu diperhatikan bahwa jamaah-jamaah ini bukanlah baru saja selesai berdoa saat mereka melakukan tindakan ini. Selain itu, ada juga yang tidak mengusapkan wajah mereka setelah memberi salam.
Kecuali jika mereka mengangkat tangan mereka saat berdoa, maka pada saat doa selesai, mereka mengusap wajah mereka.
Masalah ini sebenarnya telah dibahas dalam kajian oleh Dai Nusantara, Ustad Abdul Somad, dan video rekaman kajiannya telah tersebar di platform video YouTube salah satunya di kanal Youtube Belajar Mengaji.
Sebelum memberikan penjelasan tentang hukum mengusap wajah setelah salam saat menjalani shalat, Ustadz Abdul Somad lebih dulu memberikan penjelasan tentang hadis yang terkait dengan mengusap muka.
BACA JUGA:Cara Menangkal Sihir dan Santet dari Rumah, Ustadz Abdul Somad: Amalkan 2 Zikir ini
BACA JUGA:Agar Rezeki Melimpah Ruah dan Hidup Menjadi Berkah, Ustadz Abdul Somad Bagikan Cara Sederhananya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: