Korban Perkosaan Lapor DPRD

Korban Perkosaan Lapor DPRD

\"ilustrasi-pencabulan\"CURUP, BE - Keluarga Miaby (17) -nama samawan- warga Kecamatan Kota Padang yang mengaku menjadi korban perkosaan oknum polisi berinisial Briptu Lg, Kamis (21/03) sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Kedatangan keluarga korban, yang diwakili langsung ayah korban Suwarman (42) bersama beberapa anggota keluarga lain, ditujukan untuk menyampaikan surat laporan terkait kasus pemerkosaan yang dialami korban sudah satu tahun belum juga ada kepastian hukum. \"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan surat ke DPRD RL, bahkan nanti surat juga kami sampaikan kepada Kapolda Bengkulu, Kapolri, Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak yang peduli dengan kasus-kasus seperti ini,\" tegas Suwarman.

Upaya seperti ini terpaksa dilakukan Suwarman, setelah laporan yang disampaikanya ke Polres Rejang Lebong 16 Maret 2012 lalu belum juga ada tindak lanjutnya.   Bahkan proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Curup. \"Sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut dari penegak hukum, padahal kasus ini sudah lewat 1 tahun,\" sesal Suwarman.

Hal yang sama juga diungkap Hasan Dianto (43) paman dari korban Miaby.  Ia mengaku keponakannya kini malah berstatus tersangka atas tuduhan perzinahan dan merusak rumah tangga orang. \"Kalau tanpa iming-iming dari oknum pelaku, mana mungkin anak kami bisa rusak seperti itu,\" ungkap Hasan.

Pantauan wartawan, keluarga Miaby bertemu langsung dengan Ketua DPRD RL Drs Darusamin, Ketua Komisi I DPRD RL Buyar S.Ag, serta beberapa anggota dewan di ruang komisi I. Menanggapi hal itu Darussamin mengaku, telah menerima surat tembusan dari keluarga korban yang mengaku sebagai korban perkosaan oleh oknum polisi. \"Kita jangan langsung menvonis bersalah, kita buat praduga tidak bersalah, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait dan duduk satu meja untuk menuntaskan dan memperjelas masalah ini,\" tegas Ketua DPRD.

Untuk diketahui, awal Maret 2013 lalu, keluarga korban sempat mendatangi ke Polres dan Kejaksaan, dari kedua aparat hukum tersebut belum menemui kepastian.  Sebab, kejaksaan mengaku, jika berkas tersebut belum lengkap, sementara dari pihak Polres mengaku telah melengkapi berkasnya.   Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dalam kasus yang sudah berjalan sekitar satu tahun itu.  \"Ya sekarang ini anak kami (korban) masih murung di rumah, mungkin masih trauma, dan belum ada kepastian hukum sama sekali,\" ujar keluarga korban. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: