Bacaleg di Mukomuko Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil, Pernah Dipenjara dalam Kasus Sama
Kapolres Mukomuko ketika menunjukan barang bukti puluhan unit mobil dan tersangkanya.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dikatakan Kapolres, kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.
Pada awal bulan Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha Rhido Indah Jaya yaitu usaha jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian pertengahan bulan Mei 2023, tersangka mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu.
Kemudian tersangka ini mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka dengan konsumennya dengan harga Rp20 juta.
Lalu pada 1 Juni 2023 tersangka mulai mencari pinjaman sewa mobil Toyota Innova dengan AL untuk jangka waktu sewa selama 10 hari dan setelah mobil disewa kepada AL, tersangka kembali melakukan pengadaian kepada orang lain dengan meminta informasi dari saudara SG dan terjadi pengadaian kepada SG sebesar Rp 23 juta.
BACA JUGA:Wanita Hamil di Bengkulu Nekat Jual Obat Aborsi, Jualannya Lewat Sosmed
Kemudian pada 7 Juni 2023 SG kembali bertanya kepada tersangka, apakah ada unit yang mau digadaikan, kemudian tersangka kembali menghubungi AL untuk mencari sewa mobil Toyota Avanza.
Setelah itu tersangka kembali mengadaikan mobil tersebut dengan harga Rp30 juta. Dari tanggal 1 Juni sampai 26 September 2023 telah menyewa enam unit mobil dari AL yang mana mobil tersebut milik saudara Eka sekaligus korban.
Mobil yang telah disewa tersebut telah digadaikan ke orang lain di wilayah Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Penarik, dan Lunang Silaut Provinsi Sumatera Barat.
Selain melakukan pengadaian, tersangka juga melakukan sewa mobil dari Kota Bengkulu mulai dari bulan Mei sampai bulan September 2023 telah melakukan penggelapan sebanyak 40 mobil.
Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.
Barang bukti sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
“Tersangka akan dijerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: