Bacaleg di Mukomuko Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil, Pernah Dipenjara dalam Kasus Sama

Bacaleg di Mukomuko Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil, Pernah Dipenjara dalam Kasus Sama

Kapolres Mukomuko ketika menunjukan barang bukti puluhan unit mobil dan tersangkanya.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COMM Kriswantoro (24) warga Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko tersangka kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil di wilayah Polres Mukomuko, terntata salah seorang oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Mukomuko daerah pemilihan (Dapil) satu.

M. Kriswantoro inisial MK masih tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) dan diketahui pula oknum bacaleg itu adalah residivis dalam perkara yang sama.

Ketua DPC Hanura Kabupaten Mukomuko Novri Ardiantasari dikonfirmasi BE, Selasa (3/10) mengaku, bahwa MK adalah salah satu bacaleg dari Hanura.

Namun, kata Novri, yang bersangkutan telah menyampaikan untuk mundur dan tidak ikut nyaleg. Ditanya kenapa masih masuk dalam DCS, Novri mengaku, telah diusulkan kembali ke KPU.

BACA JUGA:Beli Rumah, Karyawan Bank di Bengkulu Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Istri Oknum Caleg

Karena saat ini sudah masuk pada tahapan pencermatan bacaleg yang ada di DCS masih bisa dikeluarkan. Ia juga mengaku, tidak mengetahui bahwa oknum bacaleg inisial MK itu residivis.

“Saya tidak tau kalau dia (MK,red) residivis. Karena surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) ada dan itu merupakan salah satu persyaratan,” katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Mukomuko, Marjono membenarkan jikalau MK salah satu bacaleg dari salah satu parpol dapil 1 Mukomuko nomor urut 8.

Dari hasil verifikasi, inisial MK telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ditanya MK adalah residivis, Marjono mengaku tidak mengetahui.

BACA JUGA:24 Ribu Benih Lobster Ilegal Dilepasliarkan di Pantai Way Hawang Kaur

Pihaknya berpedoman surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko.

”KPU hanya menerima suat yang diterbitkan PN yang menyatakan bahwa MK ini tidak pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan tidak sedang menjalani hukuman penjara,” katanya.

Sementara itu berdasarkan keterangan resmi Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK MH menyampaikan, perkara itu masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, tersangka pemain tunggal,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: