Belasan ASN di Kabupaten Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTT

Belasan ASN di Kabupaten Seluma Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTT

Kantor BKD dan BPBD Seluma Digeledah Tipidkor Polda-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Seluma.

Setelah mengantongi nilai kerugian negara yang nilainya capai Rp 1,5 miliar,  Subdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar, ada belasan saksi yang di panggil untuk dimintai keterangan kembali dalam perkara ini.

Masih kata Khoiril, saksi yang diperiksa ini merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, diantaranya Badan Keuangan Daerah (BKD) dan BPBD Seluma.

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Bengkulu Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Samisake

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan, dan ada 18 saksi yang sudah kita periksa dan akan kita lanjutkan lusa," ujar Kompol Khoril, Kamis (28/9/2023)

Sementara itu, terkait penetapan tersangka. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan -keterangan tambahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu terindikasi kerugian senilai Rp 1,5 Miliar dari anggaran Rp 4,1 Miliar yang dikelola BPBD Seluma

"Gelar perkara sudah dilaksanakan, masih ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi. Intinya gelar yang dilakukan sifatnya rekomendasi," pungkas Kompol Khoril 

Diketahui, dana Rp 4,1 miliar tersebut diperuntukkan untuk dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang kemudian  dibagi kebeberapa anggaran.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Samisake Segera Bergulir ke Pengadilan

Seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo. Pemasangan Bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis).

Lalu diperuntukkan juga dalam pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I, Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur  dan kegiatan non fisik lainnya. 

Namun, kegiatan Tanggap Darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: