Penetapan Penjabat Walikota Didemo, Teuku: Tentu Itu dari Kelompok yang Tidak Terpilih

Penetapan Penjabat Walikota Didemo, Teuku: Tentu Itu dari Kelompok yang Tidak Terpilih

Demo penolakan terhadap Penjabat Walikota Bengkulu yang baru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terkait Penetapan Arif Gunadi sebagai Penjabat Walikota Bengkulu, mendapat penolakan dari Forum Masyarakat Peduli Bengkulu (FMPB).

Aksi protes tersebut digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/9/2023). 

Penolakan Pj Wali Kota Bengkulu didasari  karena nama yang diusulkan baik dari DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak digubris oleh Mendagri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PAN yang juga anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menilai aksi tersebut merupakan gerakan dari orang yang tak puas karena tak dipilih oleh Kemendagri.

"Aturannya kan jelas, ada 3 golongan yang mengusulkan, pertama DPRD, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Nah Arif Gunadi ini kan usulan yang ke 3, dari Kemendagri. Nah cacat hukumnya dimana?," jelas Teuku, Senin (25/09/2023).

BACA JUGA:Arif Gunadi Resmi Dilantik Pj Walikota, Siap Lanjutkan Program Helmi-Dedy

"Terus silumannya dimana? Ini sah secara aturan. Kalau bicara tentang legal tidak legalnya itu malah aneh. Tentu itu aksi dari pihak yang tidak puas karena tidak terpilih. Namun ini negara demokrasi sah-sah saja kalau mau demo," lanjut Teuku.

Dalam aksi yang digelar tersebut, Korlap aksi, Kelvin Aldo mengatakan, pihanya meminta Mendagri mencabut SK Penjabat Wali Kota Bengkulu karena dinilai cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik, sehingga menciderai rasa keadilan rakyat Kota Bengkulu.

Berikut 5 tuntutan massa:

1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu.

BACA JUGA:Cegah Hoaks Sebelum Menyebar, Mafindo Bengkulu Adakan Kelas Prebunking

2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.

3. Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.

4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk membolkot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wali kota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: