Penerimaan PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan 748 Formasi, Cek di Sini!

Penerimaan PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan 748 Formasi, Cek di Sini!

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Mereka yang harus terdaftar dalam pangkalan data kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.(KEMENDIKBUDRISTEK)

PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis:

Untuk jabatan tenaga kesehatan dan teknis, juga terdapat kriteria yang harus dipenuhi. Di dalam kategori kebutuhan khusus, ada dua kelompok pelamar yang harus diperhatikan. 

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka 2 Hari Lagi, Cek Link, Syarat & Cara Daftarnya di Sini

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II

 Harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. 

2. Tenaga Non-ASN

 Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Kriteria pelamar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar. Selain itu, terdapat persyaratan umum yang telah diatur dan ditetapkan untuk sama-sama diikuti oleh para calon pendaftar.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjalankan proses penerimaan PPPK secara transparan, adil, dan objektif. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Informasi lebih lanjut, termasuk ketentuan, jadwal dan tahapan pendaftaran serta persyaratan lengkap, dapat langsung anda akses melalui tautan berikut : http://www.sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkd.bengkuluprov.go.id. (Hadi/magang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: