Penerimaan PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan 748 Formasi, Cek di Sini!

Penerimaan PPPK 2023 Dibuka, Pemprov Bengkulu Siapkan 748 Formasi, Cek di Sini!

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. 

Sejumlah formasi untuk PPPK pada tahun 2023, di Pemprov Bengkulu terdiri dari 748 formasi. Formasi ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan, teknis.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat tenaga kerja di sektor pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan layanan masyarakat yang semakin meningkat.

Penerimaan PPPK dilingkungan Pemprov Bengkulu ini berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.1/2403/BKD/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Berdasarkan pengumuman tersebut terdapat total 748 formasi yang mana formasi tersebut terdiri atas 631 formasi PPPK tenaga pendidik, 109 PPPK tenaga kesehatan dan 8 formasi untuk PPPK tenaga teknis

Dalam pengumuman tersebut Pemprov Bengkulu telah menetapkan kriteria pelamar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan serta teknis untuk tahun anggaran 2023. Adapun kriterianya yakni sebagai berikut.

PPPK Jabatan Fungsional Guru:

Dalam kategori kebutuhan khusus, terdapat beberapa kelompok pelamar yang harus memenuhi syarat tertentu. Pertama, "Pelamar Prioritas" adalah mereka yang telah mencapai Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebelumnya. 

Selanjutnya, "Eks Tenaga Honorer Kategori II" adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Terakhir, "Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri" adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di sisi lain, dalam kategori kebutuhan umum, ada dua kelompok pelamar yang harus memenuhi syarat. 

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: