Tenaga Honorer Non Database Minta Kejelasan Status dan Gaji ke Kantor Gubernur Bengkulu

Puluhan tenaga honorer non database Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi tenaga honorer Non Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (23/4/2025).
Kehadiran para tenaga honorer ini meminta kejelasan pada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu terkait status mereka yang saat ini belum mendapat kejelasan.
Ketua Aliansi Honorer Non Database, Mutiara menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan aspirasi honorer non database untuk dapat dipekerjakan kembali.
Ia menjelaskan, para honorer non database ini tidak masuk database karena beberapa hal. Seperti kurang bulan ketika bulan Desember 2024 lalu.
Selain itu, mereka juga mengikuti tes CPNS dan tidak mengikuti PPPK. Alasan mereka mengikuti CPNS karena terdapat formasi sesuai dengan bidang ilmu mereka. Sedangkan, untuk seleksi PPPK tidak memiliki formasi untuk mereka mendaftar.
"Kami disini ingin menyuarakan aspirasi bahwa kami tidak ingin dirumahkan dan meminta agar Gubernur Bengkulu dan pihak terkait dapat memberikan solusi terbaik untuk kami, seperti diangkat PPPK paruh waktu," ungkap Mutiara.
BACA JUGA:Kantor Gubernur Bengkulu Didemo Mahasiswa: Tolak Tambang Emas di Seluma
Merespon kehadiran para honorer non database ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut telah didengar dan ditampung.
Namun Gunawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang ASN, terhadap perubahan status dari honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun syarat daripada PPPK ini mereka harus mengikuti seleksi PPPK yang telah dibuka beberapa waktu lalu. Serta mereka yang bekerja lebih dari dua tahun sudah masuk dalam database.
"Pada intinya mereka memohon pada Gubernur Bengkulu untuk masa kerjanya di perpanjang. Sehingga mereka tetap aktif dan bekerja di OPDnya terdahulu," ujar Gunawan.
Lalu, para honorer juga menyampaikan untuk dapat mencairkan gajinya, karena mereka masih bekerja sejak Januari 2025 sampai saat ini, namun belum mendapatkan gaji.
"Mereka juga menyampaikan bahwa gaji atau honorer mereka ada yang belum dibayarkan. Sehingga mereka meminta untuk dapat dicairkan," pungkas Gunawan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: