Jual BBM Subsidi Ilegal, Warga Seluma dan Operator SPBU Ditangkap Polda Bengkulu

Jual BBM Subsidi Ilegal, Warga Seluma dan Operator SPBU Ditangkap Polda Bengkulu

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Terinsipirasi Film Dewasa, Remaja Kota Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur

"Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit kendaraan minibus merk Isuzu Panther warna merah beserta kuncinya, 443 liter BBM jenis biosolar dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter, 11 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 2 buah jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 unit alat komunikasi handphone merk Realme," tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: