Warga Bengkulu Utara Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Warga Bengkulu Utara Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu (kiri) Kompol Jufri-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Masih berkaitan dengan tersangka, penyidik mendapati informasi bahwa dalam sehari tersangka bisa mengumpulkan sebanyak 5 ton BBM subsidi dari berbagai SPBU yang ada di Bengkulu.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Balai Desa, Warga Mukomuko Diringkus Polda Bengkulu

Namun, untuk penjaualanya masih terus dilakukan penyidikan oleh anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Walaupun kedua tersangka telah dilimpahkan.

"Sehari bisa kumpulkan 5 ton BBM subsidi dan dari pengakuannya baru satu bulan terakhir aktivitas ini dilakukan keduanya.  Namun itu semua masih kita dalami ya," tutup Kompol Jufri.

Atas perbuatannya , kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak sebagaimana diubah dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan gas bumi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: