Warga Bengkulu Utara Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Warga Bengkulu Utara Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu (kiri) Kompol Jufri-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap dua warga Bengkulu Utara atas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak di wilayah Bengkulu.

Dua orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BI (43) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan MA (27) warga Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.

Disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri, kedua tersangka ini terbukti telah melakukan pembelian BBM jenis lertakige di sebuah SPBU yang kemudian dijual kembali.

Tak hanya itu, aksinya itu juga dilakukan kedua tersangka dengan membeli dan menjual kembali BBM jenis bio solar.

BACA JUGA:Tak Kapok Bisnis Narkoba, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

"Bahwa betul kita berhasil mengamankan dua orang yang telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Keduanya kita sudah tahan dan sudah kita limpahkan juga ke pihak Kejaksaan," kata Kompol Jufri, Senin (4/9/2023).

Kompol Jufri menambahkan, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing . Dimana tersangka BI berperan dalam menyiapkan modal dan melakukan pembelian BBM bio solar di SPBU untuk di jual kembali.

Sedangkan tersangka MA berperan untuk melakukan pembelian dan menerima uang pembayaran penjualan BBM bio solar

Masih kata Jufri, untuk pembeli daripada BBM subsidi kedua tersangka ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.

BACA JUGA:Pelaku Begal Jual Narkoba ke Polisi Bawa Pistol Mainan akhirnya Ditangkap

"Terkait dengan dimana tersangka menjual BBM subsidi itu, masih kita kembangkan terus dan kita juga telah amankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka terkait tindak pidana penjagaan BBM subsidi ilegal," sambungnya.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah mengamankan barang bukti berupa BBM subsidi yang dibeli oleh tersangka.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya itu juga ikut dibawa anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Barang bukti yang diamankan berupa, jerigen, BBM jenis solar, 2 unit mobil yang digunakan para tersangka untuk mengambil BBM jenis subsidi di SPBU yang menjadi sasarannya. Kasus ini masih akan kita dalami meskipun tersangka sudah kita limpahkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: