Tak Kapok Bisnis Narkoba, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

Tak Kapok Bisnis Narkoba, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polda Bengkulu

- Konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin (4/9/2023).

Pelaku yang ditangkap ini berinisial JA (44) warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Ia ditangkap setelah pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku salah satu penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku JA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Saat penangkapan berlangsung, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di lipatan spray kasus miliknya.

BACA JUGA:Pelaku Begal Jual Narkoba ke Polisi Bawa Pistol Mainan akhirnya Ditangkap

Puluhan paket ini rencananya akan dijual oleh pelaku yang telah memesannya. Selain sebagai kurir pelaku juga pengguna Akti barang haram tersebut.

"JA ini merupakan kurir narkotika jenis sabu dan baru saja kita tangkap.  Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis dan juga pengguna serta kurir narkotika jenis sabu," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, pengakuan pelaku ia telah mengantarkan atau menjual barang haram tersebut sebanyak 3.

Namun, untuk menggeluti bisnis sabu-sabu ini telah dilakukan pelaku JA sejak ia keluar dari lembaga kemasyarakatan Bengkulu tahun 2016 lalu.

BACA JUGA:Tukang Ojek di Rejang Lebong Jual Narkoba ke Polisi, Begini Nasibnya

"Selain residivis , pelaku juga pengguna sabu juga. Dimana, selain dapat upah uang pelaku juga dapat upah sabu dari bandar tersebut," sambungnya.

Sementara itu, terkait narkotika itu ia dapatkan dari seseorang berinisial X yang merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: