Walaupun Sudah Halal, Menggauli Istri Seperti ini Bisa Berdosa dan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

Walaupun Sudah Halal, Menggauli Istri Seperti ini Bisa Berdosa dan Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Segera Tinggalkan Perbuatan Ini, Buya Yahya: Bisa Datangkan Petaka di Rumah Tangga

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami sebaiknya tidak melakukan hubungan intim dengan istri yang sedang mengalami haid atau menstruasi, karena tindakan tersebut akan menjadi haram dalam pandangan agama

Menurut penjelasan Buya Yahya, Al Qur'an juga telah menegaskan tentang aturan terkait hubungan intim dengan istri yang sedang mengalami haid.

Dalam konteks ini, jika suami istri tetap melakukan hubungan intim saat istri sedang mengalami haid, tindakan tersebut dianggap haram dan berdosa.

Namun, sebaliknya, apabila ada keintiman yang dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangga, hal tersebut dianggap sangat diperbolehkan.

"Tapi kalau bermesraan dengan istri dalam keadaan haid boleh, asal jangan sampai berlebihan," terang Buya Yahya.

Poin yang kedua, Buya Yahya menekankan agar suami tidak pernah mencoba untuk melakukan hubungan intim dengan istri melalui cara-cara yang tidak wajar atau di tempat yang tidak semestinya.

Poin kedua ini sangat tidak dianjurkan dalam prinsip ajaran Islam. Jika suami mengambil kesempatan untuk mencoba tindakan semacam itu, maka akan dianggap sebagai tindakan yang haram dan berdosa.

BACA JUGA:Benarkah Tahlilan Bid'ah? Berikut Penjelaskan Buya Yahya dan Dasar Hukumnya

BACA JUGA:Rezeki Bisa Seret, Istri jangan Paksakan ini pada Suami, Buya Yahya: Berkahnya Hancur

"Harus waspada dan hati-hati. Naudzubillah, jangan main yang aneh-aneh! Ada orang yang ingin mencoba-coba karena salah pendidikannya," papar Buya Yahya

Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya mengenai tindakan yang dianggap haram dan berdosa dalam hubungan suami-istri, meskipun telah diperbolehkan dalam ajaran agama. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: