Oknum Polisi Kasus Pencabulan di Bengkulu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Oknum Polisi Kasus Pencabulan di Bengkulu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa SM (41) oknum polisi berpangkat Aipda yang belum lama ini di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu lantaran tidak terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Langkah Kejari Bengkulu melakukan kasasi atas perkara ini pun dibenarkan Humas PN Bengkulu Ivonne T Rismauli.

Disampaikan Ivonne, pihaknya telah menerima memori kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Sudah, JPU sudah memberikan memori kasasi ke Pengadilan Bengkulu," kata Ivonne, 24/8/2023).

BACA JUGA:Berenang di Pantai Tapak Paderi, Pelajar Kota Bengkulu Meninggal Tenggelam

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa SM yang merupakan oknum kepolisian ini selama 8 tahun 3 bulan penjara.Serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomro 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentnag perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan menurut Majelis Hakim, terdakwa SM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 104 Tersangka dan 191 BB Hasil Ops Musang Nala II

"Saat tuntutan terdakwa dituntut 8 tahun dan 3 bulan penjara," pungkas Ivonne.

Diketahui, pada Mei 2022 lalu terdakwa SM dilaporkan ke Polresta Bengkulu lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kemudian di Maret 2023 SM ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Bengkulu. Dari kronologis kejadian, terdakwa SM melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus menjemput korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku tak hanya sekali, namun berkali-kali. Atas dasar itulah orang tua korban melapor ke Polresta Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: