Simak Syarat Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan Dana Rp25 Juta dalam 30 Menit

Simak Syarat Lolos Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan Dana Rp25 Juta dalam 30 Menit

pinjaman bpjs ketenagakerjaan--antara

BENGKULUEKSPRESS.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dikenal dengan sebutan BP Jamsostek memberikan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal berupa pinjaman dana atau dana Siaga.

Dana Siaga ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO layaknya pinjaman online (pinjol).

BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan dengan limit hingga Rp 25 Juta. Selain syarat yang mudah juga pencairannya sangat cepat, hanya butuh waktu 30 menit saja.

Sistem yang di anut sama dengan sistem pinjaman online, di mana para nasabah mengajukan pinjaman melalui website yang telah tersedia.

Adanya produk untuk meminjam uang ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Bank raya Indonesia selaku anak dari Bank BRI.

Melalui produk pinjaman dana siaga ini, para nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan limit yang cukup tinggi bahkan mencapai Rp 25 Juta.

BACA JUGA:Buruan, Pinjaman Tanpa Agunan Mega Syariah, Biasa Cair Rp 300 Juta!

Suku bunga yang di tawarkan juga cukup rendah yaitu sebesar 1.24% tiap bulannya dengan tenor mulai dari 18 bulan hingga 1.5 tahun.

Nah cara untuk mendapatkan dana pinjaman ini juga cukup mudah loh, hanya perlu mengakses aplikasi JMO dan lengkapi syaratnya.

Bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini, ayo simak artikel hingga berakhir. Akan ada info syarat dan juga cara mengajukan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan di jamin langsung cair ke akun rekening bank kamu.

BACA JUGA:Insya Allah HALAL! Pinjaman KUR BSI Rp 50 Juta dengan Angsuran Rp 900 Ribuan

Syarat Mengajukan Pinjaman “Dana Siaga”

1. Memiliki rekening dari bank BRI atau juga bank raya Indonesia yang di gunakan sebagai payroll/penerimaan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: