Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
ersangka dr RA, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu saat diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka dalam kasus ini pun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar di Polda Bengkulu.
"Iya benar ada pemeriksaan hari ini dan sudah kita tetap tersangka 1 orang berinisial RA," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Masih kata Kompol Khoril, tersangka merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai Kepala di UPTD Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu.
Penetapan tersangka ini lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang dikantongi oleh penyidik.
"Tersangka yang kita tetapkan dr RA, dan saat ini masih 1 orang yang kita tetapkan tersangka," sambung Kompol Khoiril.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dr RA yakni I Made Suki Ade mengungkapkan, terhadap status tersangka kliennya itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik.
"Kita sepenuhnya serahkan ke penyidik ya, kita hormati dan kita hargai proses hukum yang berjalan ini," ungkap I Made usai mendampingi tersangka dr RA.
Diketahui, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini mengarah pada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta ke Penyidik
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
Tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 % atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan, masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000, Triwulan II Rp. 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp. 105.504.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: