Jangan Sampai Telat Bayar Angsuran Pinjaman KUR BRI! Risikonya Sampai Begini

Jangan Sampai Telat Bayar Angsuran Pinjaman KUR BRI! Risikonya Sampai Begini

risiko telat bayar angsuran kur bri--

Peminjam KUR BRI langsung tercatat pada laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena riwayat kreditnya tercatat, maka nasabah harus menjaga skor kredit tetap baik. Skor kredit merupakan ketepatan seseorang dalam membayar pinjaman.

BACA JUGA:Suami Menyamakan Sang Istri dengan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam!

Nilai skor kredit harus di jaga agar nasabah bisa lebih mudah untuk mengajukan pinjaman selanjutnya. Jika angsuran KUR BRI telat 1 bulan saja, tentu akan memperburuk skor kredit.

Jika skor kredit sudah sangat buruk, bisa-bisa Anda kena blacklist. Risiko terbesarnya, Anda sulit mengajukan pinjaman lagi. Entah itu di bank BRI maupun Lembaga keuangan lainnya.

3. Kena Denda

Bank BRI memiliki sistem pembayaran denda bagi nasabah telat membayar angsuran. Besarnya denda akan menyesuaikan besaran pinjaman, nilai cicilan, dan juga seberapa lama nasabah terlambat membayar.

Semakin lama membiarkan pembayaran angsuran hingga terlambat, denda juga semakin besar. Namun untuk hitungan telat 1 bulan, denda KUR BRI masih tergolong ringan.

BACA JUGA:Pinjam KUR BNI Rp 100 Juta Bunga 6 Persen, Cicilan Cuma Rp1,9 Jutaan!

Ketentuan denda KUR BRI biasanya 0,5% sampai dengan 1% dari jumlah cicilan yang harus nasabah bayar. Jadi tergantung bagaimana awal perjanjian kredit antara peminjam dengan pihak bank.

4. Penagihan Langsung

Nasabah yang telat membayar KUR BRI akan mengalami penagihan secara langsung. Ada tiga tahap penagihan yang di lakukan pihak Bank BRI. Pertama, melalui telepon lebih dulu.

Setelah itu, penagihan melalui surat. Apabila kedua cara penagihan itu tidak mendapat respon, pihak bank akan terjun langsung mendatangi rumah nasabah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: