Bolehkah Jual Beli Kucing? Ini Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan Menurut Syariat Islam

Bolehkah Jual Beli Kucing? Ini Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan Menurut Syariat Islam

Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam kehidupan masyarakat menjadi hal lumrah terjadi jual beli atau transaksi hewan peliharaan, termasuk pula dalam hal ini kucing. Lantas, bagaimana hukum jual beli kucing tersebut dalam Islam?

Kucing merupakan salah satu hewan yang hingga kini banyak diburu warga. Hal tersebut karena keindahan warna, kelucuan bentuk, atau perilakunya yang menggemaskan. Kucing dengan berbagai jenisnya kemudian diternak dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.

BACA JUGA:Mau Menghilangkan Lemak Perut Berlebih? Coba Saja Yoga Asana

Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar. Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.

 فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

 Artinya: Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).

BACA JUGA:Ratusan Guru Se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas untuk Guru SMAN 7 Rejang Lebong

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

Artinya: Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk. (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam an-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], hal. 76).

BACA JUGA:Burung Ini Dipercaya Bisa Membawa Rezeki dan Keberuntungan Pemiliknya

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: