Uji Praktek SIM Makin Mudah, Satlantas Polresta Bengkulu Launching Sistem Baru
Sosialisasi materi ujian praktek SIM oleh Satlantas Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna mempermudah layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kita Bengkulu, Jajaran Satlantas Polresta Bengkulu melakukan sosialisasi materi ujian praktek penerbitan SIM C dengan sistem yang baru.
Penerbitan SIM C dengan sistem baru ini merupakan upaya tindaklanjut dari masukan masyarakat akan sistem penerbitan SIM yang lama.
Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno, penerbitan SIM C dengan sistem praktek lintasan zig-zag dan angka 8 banyak dikeluhkan masyarakat.
Sehingga sebagai tindak lanjut dari masukan itu, jajaran Lalu Lintas baik ditingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres jajaran melakukan inovasi baru dalam praktek penerbitan SIM C ini.
"Kenapa kita lakukan ini, karena adanya masukan dari masyarakat terkait dengan ujian lintasan zig-zag dan angka 8 . Mereka mengatakan banyak sekali yang gagal dalam uji praktek itu. Padahal itu disesuaikan dengan CC kendaraan," ujar Kombes Pol Joko usai melakukan sosialisasi materi ujian praktek penerbitan SIM C di Polresta Bengkulu, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:Perpanjang Masa Berlaku SIM Pakai Aplikasi Ini, Caranya Cukup Mudah
BACA JUGA:Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023, Dibagi 3 Golongan
Lanjutnya, inovasi baru ini tak kalah menarik dan lebih efektif bagi masyarakat yang ingin melakukan uji praktek penerbitan SIM C.
Bahkan, materi ujian praktek penerbitan SIM dengan sistem baru ini pun sudah berlaku di 9 Polres di Kabupaten dan 1 Kota di Bengkulu.
Masyarakat Bengkulu saat melakukan ujian praktek penerbitan SIM C-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
"Masukan masyarakat yang sifatnya membangun kami tindaklanjuti dengan membuat formasi baru yang tidak kalah efektif. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan uji dan menghasilkan kualitas pengendara yang berkualitas. Uji praktek sistem baru ini sudah berlaku di l 10 daerah di Provinsi Bengkulu dilakukan sesuai dengan perintah Koorlantas Mabes Polri," sambungnya.
Disisi lain, Kombes Pol Joko juga menjelaskan dalam melakukan uji praktek penerbitan SIM ini tidak hanya dilakukan secara fisik saja.
Melainkan ada tahapan-tahapan lainnya yang harus diikuti oleh para pengendara untuk mendapatkan SIM.
BACA JUGA:SIM C Dikelompokan Berdasarkan Mesin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: