Eks Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Dituntut 3 Tahun Penjara, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Eks Kepala UPTD Pasar Kota Bengkulu Dituntut 3 Tahun Penjara, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar

Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap pada bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 11.00 wib, di kediaman tersangka KS di Jalan Merapi, Singatan Pati Kota Bengkulu.

Terdakwa FH ditangkap usai berpesta narkotika jenis sabu di kediaman KS yang saat ini masih dalam jam kerja.

FH pun mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Alasannya menggunakan narkotika tersebut untuk menambah stamina tubuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa FH dikenakan pasal 112 ayat 1 dan KS  pasal 114 ayat  1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: