Butuh Modal Usaha Yang Mudah dan Cepat? Jembatan Emas siap menjembatani Anda Hingga Rp2 Miliar, Legal OJK 2023

Butuh Modal Usaha Yang Mudah dan Cepat? Jembatan Emas siap menjembatani Anda Hingga Rp2 Miliar, Legal OJK 2023

IST/BE Platform pinjol Jembatan Emas berikan pinjaman modal usaha UMKM hingga Rp 2 Miliar --

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Akur Dana Abadi (ADA) adalah perusahaan Fintech yang menjalankan Platform Jembatan Emas, berkedudukan di Jakarta dan didirikan tahun 2018 oleh professional yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang panjang di bidang perbankan komersial, perbankan investasi, dan teknologi informasi.

Platform pinjol Jembatan Emas merupakan sistem berbasis teknologi finansial (tekfin) yang menyediakan produk pembiayaan dengan skema Peer to Peer Lending dan penggalangan pendanaan secara Crowdfunding yang prosesnya diawali dengan verifikasi biometrik.

Sehingga pelaku transaksi dapat diketahui orisinalitasnya yang pada akhirnya menciptakan transaksi digital yang lebih aman daripada biasanya. Dasar pembiayaan adalah Tagihan, Kontrak, dan Proyek yang dimiliki oleh pengguna.

BACA JUGA:Platform Pinjol Danain, Dengan Jaminan Emas Nikmati Keuntungan Tinggi dan Resiko Yang Rendah

Sistem Jembatan Emas dirancang dan dibangun sendiri oleh para pendiri perusahaan independen, sehingga sama sekali tidak ada risiko ketergantungan kepada pihak luar pemilik sistem tekfin. Dengan dimilikinya sendiri sistem tekfin yang fleksibel, akan memudahkan Jembatan Emas untuk beradaptasi dengan perubahan pasar.

Sejak terdaftar pada tanggal 8 April 2019 dengan nomor surat S-219/NB.213/2019, Jembatan Emas berada dalam pengawasan OJK.

Melansir dari situs resmi jembatanemas.id, Produk-produk yang ditawarkan oleh Jembatan Emas adalah:

1. Pembiayaan Proyek/Kontrak.

2. Tagihan Piutang/Receivables, dan

3. Pembiayaan Purchase Order.

BACA JUGA:Hati-hati.!! Sengaja Pinjam ke Pinjol Ilegal Dengan Niat Tak Mau Bayar, Ini Bahayanya

Kelebihan meminjam dana di platform Jembatan Emas adalah

* Kompetitif

Suku bunga yang kompetitif sesuai dengan penilaian tingkat risiko kredit masing-masing pelaku usaha serta tingkat pendanaan sampai dengan 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: