Pemkot Bengkulu Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB, yang Ngurus Bakal Dipermudah

Pemkot Bengkulu Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB, yang Ngurus Bakal Dipermudah

Pemkot Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah agar ekonomi tetap tumbuh. 

Untuk itu, Pemerintah Kota Bengkulu menjamin kemudahan dalam urusan izin yang berkaitan juga dengan regulasi dalam berusaha.

"Kita memberi ruang, ketika ada keluhan sampaikan saja kepada pemerintah. Tidak ada dipersulit, sangat gampang. Bahkan kita jemput bola, itulah inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bengkulu," ungkap Dedy Senin (17/7/2023).

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler Hibahkan Lahan untuk, Bangun Sekretariat HMI

BACA JUGA:Maknai 1 Muharam, Pemkot dan Baznas Akan Santuni 1000 Anak Yatim

Sebelum itu, Dedy menyarankan para pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena hal ini dianggap sangat penting. 

"Ini fungsinya agar pemerintah dapat melihat progres seberapa banyak para wiraswasta muda atau para pelaku usaha yang sudah terdaftar," ungkap Dedy.

"Karena ketika ada program pembagian bantuan permodalan bentuk KUR misalnya, salah satu syaratnya ialah punya NIB. Ini tidak sulit mengurusnya, karena ada sistem OSS. Tetapi datanya harus akurat," lanjutnya.

Seperti kita ketahui, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

BACA JUGA:BPHTB Gratis Sudah Dirasakan Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Surat Pengajuan Pengunduran Diri Walikota Disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu 

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: