Surat Pengajuan Pengunduran Diri Walikota Disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu

Surat Pengajuan Pengunduran Diri Walikota Disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu

Surat Pengajuan Pengunduran Diri Walikota Disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Kota Bengkulu, sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Wali Kota Helmi Hasan sebagai syarat untuk maju sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dari Partai PAN. 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto tanggal 26 Juni 2023 lalulalu untuk ditindaklanjuti. 

Suprianto menjelaskan memang benar surat tersebut sudah diterimanya dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Benar, surat pengajuan pengunduran diri Walikota Helmi Hasan telah disampaikan DPRD dan kita terima. Selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya, Rabu (12/07/2023). 

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Jadi UU Kesehatan, Bagaimana Nasib Tenaga Kesehatan?

BACA JUGA:Kelurahan Betungan Jadi Sasaran TMMD ke 117 Kodim 0407 Kota Bengkulu, Dandim: Pembangunan Harus Merata

Pengunduran diri sebagai Wali Kota Bengkulu merupakan ketentuan yang diatur, karena telah masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR-RI dapil Bengkulu, harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan.

Namun sebelum Helmi Hasan diumumkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU, Helmi masih bisa melakukan aktifitas sebagai walikota. 

Dalam ketentuan telah diatur untuk pengajuan surat pengunduran diri dilakukan sebagai syarat pencalonan anggota DPR RI dapil Bengkulu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri. 

Begitu pula, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 10 November 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: