Hati-hati.!! Sengaja Pinjam ke Pinjol Ilegal Dengan Niat Tak Mau Bayar, Ini Bahayanya
IST/BE Sengaja pinjam ke Pinjol Ilegal tapi tak mau bayar banyak resikonya--
3. Tidak mau tunduk pada Peraturan OJK atau POJK dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang berlaku
4. Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh pinjol ilegal
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum
6. Tidak tergabung dalam asosiasi resmi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI
7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi.
8. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum
9. Menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, di antaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia
10. Cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman
11. Tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik
12. Pengelola tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun
13. Meminta akses seluruh data pribadi di ponsel pengguna di antaranya nomor kontak, foto, penyimpanan, dan lainnya. Data-data kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna.
14. Lender atau pemberi pinjaman memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme
15. Penyelenggara pinjol ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan pusat data alias data center pengguna dan tidak memiliki pusat pemulihan bencana atau data recovery center di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: