Pemerintah Jaga Availability Hingga Sustainability Perumahan, Melalui Program Subsidi
IST/BE Pemerintah Jaga Availability Hingga Sustainability Perumahan, Melalui Program Subsidi--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Program rumah subsidi kembali dilanjutkan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Segmen ini bisa mendapatkan berbagai insentif untuk membeli rumah salah satunya melalui pembebasan PPN 11 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2023.
PMK 60 ini ditujukan untuk memperluas akses kalangan MBR terhadap kebutuhan papannya. Beberapa hal yang ingin terus didorong melalui regulasi ini yaitu meningkatkan ketersediaan (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, fasilitas pembebasan PPN 11 persen ini untuk harga jual rumah tapak berkisar Rp160 jutaan hingga Rp240 juta atau mendapatkan subsidi sebesar Rp16 juta hingga Rp24 juta setiap unit rumah.
Pembebasan PPN ini juga diharapkan bisa mendorong perekonomian melalui bergeraknya industri turunan.
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditargetkan bisa mendukung hingga 230 ribu unit rumah bagi kalangan MBR. PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN untuk tahun 2023 menjadi sebesar Rp166 juta hingga Rp240 juta tergantung zonasi,” ujarnya.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB).
Pemerintah juga menghadirkan program KPR subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sejak tahun 2010 lalu dan hingga saat ini sudah lebih dari dua juta MBR bisa terfasilitasi sarana huniannya.
BACA JUGA:Ada Niatan Mau Kredit Rumah? BTN Tawarkan Suku Bunga 5% Untuk KPR Subsidi Fixed 20 Tahun
Pembebasan PPN menjadi instrumen yang dikeluarkan pemerintah untuk terus menambah jumlah pasokan rumah subsidi sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses perumahan terjangkau.
Untuk menjamin kualitas rumah subsidi yang dibangun perusahaan developer termasuk luas minimum bangunan maupun tanahnya, pemerintah juga mengeluarkan berbagai aturan.
Ada lima syarat dasar untuk menjamin masyarakat mendapatkan hunian yang berkualitas yaitu luas bangunan antara 21-36 m2, luas tanah 60-200 m2, harga jual yang tidak melebihi batasan PMK, rumah pertama untuk kriteria MBR, tidak bisa dipindahtangankan untuk periode empat tahun, dan memiliki kode identitas rumah yang disediakan aplikasi dari Kementerian PUPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: