Beli Rumah Pakai Pembiayaan dari Bank? Ini Syarat Terbarunya

Beli Rumah Pakai Pembiayaan dari Bank? Ini Syarat Terbarunya

Pilihlah Rumah yang Kamu Inginkan dan Lakukan Negoisasi--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rumah memang menjadi impian bagi semua orang, terutama bagi yang sudah menikah. Akan tetapi untuk membeli rumah memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga bagi kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah belum mampu untuk membeli rumah secara langsung.

Program angsuran atau kredit rumah semakin menarik dengan banyaknya opsi yang di tawarkan. Mulai dari KPR dan banyak lagi jenis kredit murah yang menarik. Dengan banyaknya pilihan kredit rumah membuat konsumen memang perlu selektif dalam memberikan pilihan.

Meskipun demikian, kamu tidak perlu khawatir karena kamu tetap bisa membeli rumah melalui Bank yang menyediakan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Berikut merupakan cara membeli rumah dengan pembiayaan dari Bank yang akan dijelaskan.

BACA JUGA:Tips Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah Agar Disetujui

Cara Membeli Rumah dengan Pembiayaan dari Bank
Membeli Rumah dengan Pembiayaan dari BankMembeli rumah dengan pembiayaan dari Bank memang sudah menjadi pilihan banyak orang yang mayoritas dari kalangan pekerja. Hal itu karena mereka belum mampu untuk membeli rumah secara cash atau langsung, sehingga harus mencari solusi dengan meminta pembiayaan dari Bank.

Hampir sama dengan Syarat Mengajukan KPR BRI Terbaru kamu juga perlu mempersiapkan dan mengetahui banyak hal sebelum mengajukan kredit. Mulai dari tenor sampai dengan program pinjaman yang di tawarkan wajib dipahami.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu cara mengajukan pembiayaan tersebut untuk membeli rumah dengan cara di kredit. Untuk itu, silakan simak cara-cara dibawah ini sebelum mengajukan KPR di Bank untuk membeli rumah.

1. Sesuaikan dengan Kemampuan Finansial
Cara yang pertama, kamu harus sesuaikan dulu kemampuan finansial kamu. Untuk membeli rumah memang membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga harus melakukan perhitungan yang tepat. Jika kamu membeli rumah menggunakan pembiayaan dari Bank, pastinya kamu harus mengetahui kemampuan finansial kamu. Pastikan kamu mampu membayar cicilan bulanan dari Bank yang biasanya mematok jumlah angsuran sebesar 30% dari total penghasilan bulanan.

BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Tarik Tunai Akulaku di Indomaret

2. Pilihlah Rumah yang Kamu Inginkan dan Lakukan Negoisasi
Jika kemampuan finansial kamu sudah disesuaikan, selanjutnya tinggal mencari rumah yang kamu inginkan atau yang akan kamu beli. Setelah itu, lakukan negisasi harga rumah tersebut karena pihak Bank biasanya hanya akan memberikan pembiayaan sebesar 80% dari total harga rumah.

Sedangkan yang 20%, kamu harus bayar sendiri sebagai DP atau uang muka. Jadi, jika kamu membeli rumah dengan harga Rp 500 Juta maka kamu harus membayar DP sebesar Rp 100 Juta, kemudian sisanya akan mendapatkan pembiayaan dari Bank.

3. Datang ke Bank Beserta Persyaratan yang Lengkap
Cara Membeli Rumah dengan Pembiayaan dari BankSetelah melakukan negoisasi dan sudah menemukan kesepakatan dengan penjual, selanjutnya kamu tinggal melakukan perjanjian dengan meminta kesempatan untuk mencari pembiayaan melalui KPR. Ada dua alasan kenapa kamu harus melakukan perjanjian terlebih dahulu.

Alasan pertama adalah agar rumah yang kamu incar tidak dijual kepada orang lain, sedangkan alasan yang kedua adalah agar harga jual rumah tersebut tidak berubah setelah kamu mendapatkan KPR. Setelah melakukan perjanjian, maka kamu tinggal datang ke Bank yang menyediakan KPR.

BACA JUGA:Masih Bingung Mencairkan Paylater Allo Bank ke Rekening Sendiri? Begini Caranya

Namun sebelum datang ke Bank, pastikan kamu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Adapun persyaratan yang harus kamu lengkapi untuk meminta pembiayaan dari Bank adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- NPWP dan Surat Nikah
- Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan pada tiga bulan terakhir
- Beberapa kelengkapan dokumen rumah yang bisa kamu minta dari si penjual rumah
- Surat Keterangan Kerja (SK)
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah ataupun sertifikat tanah
- Surat kesepakatan jual-beli rumah antara pembeli dan penjual dengan tanda tangan di atas materai.

Syarat-syarat di atas harus kamu penuhi, agar pengajuan untuk mendapatkan pembiayaan beli rumah bisa disetujui. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tinggal lakukan langkah berikutnya.

4. Melakukan Proses Appraisal
Berikutnya, pihak Bank akan melakukan proses appraisal atau taksiran nilai properti seluruhnya. Maka dari itu, kamu hanya perlu menunggu laporan dari pihak Bank tentang berapa harga rumah dan berapa pembiayaan yang akan kamu dapatkan.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Memindahkan Saldo E Money ke Rekening atau E-Wallet

Tidak hanya itu, biasanya pihak Bank juga akan meminta biaya appraisal sekitar Rp 450 Ribu yang bisa kamu bayar dengan dua cara. Kedua cara bayar biaya appraisal tersebut yaitu, bisa dibayar setelah KPR disetujui atau bisa langsung bayar di muka.

Apabila KPR yang kamu ajukan disetujui, maka nantinya kamu akan dihubungi oleh pihak Bank untuk proses selanjutnya. Kamu juga harus menyediakan uang tunai untuk menutupi kekurangan dari biaya yang sudah detentukan oleh Bank.

Biasanya, taksiran biaya yang ditetapkan oleh Bank lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang ditetapkan oleh penjual. Maka dari itu, jumlah pembiayaan yang akan kamu dapatkan lebih sedikit yang membuat kamu harus menyiapkan biaya tambahan sebagai DP.

5. Selasaikan Perjanjian dan Lakukan Tanda Tangan Akad Kredit
Langkah yang terakhir setelah pihak Bank menyelesaikan proses appraisal, kamu bisa menyelesaikan perjanjian lainnya dan lakukan tanda tangan akad jual-beli. Jika sudah, maka pihak Bank akan memberikan pembiayaan sesuai dengan taksiran harga pada proses appraisal.

Namun, sebelum menandatangani akad pihak Bank akan memberikan SPK (Surat Perjanjian Kredit) terlebih dahulu kepada penerima KPR. Dalam SPK tersebut, terdapat informasi mengenai besaran bunga, biaya-biaya kredit, biaya pinalti dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Top Up Pinjaman KUR BRI dan Caranya

Selain itu, dalam SPK juga terdapat penentuan penunjukan notaris yang nantinya akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atas persetujuan debitur. Mengenai biaya dan bunga, setiap Bank memiliki patokannya masing-masing.

Maka dari itu, pastikan kamu mencari Bank yang memiliki bunga dan biaya paling rendah. Selain itu, pastikan juga harus disesuaikan dengan kondisi keuangan kamu agar bisa melakukan cicilan dengan lancar.

Demikian ulasan tentang cara membeli rumah dengan pembiayaan dari Bank yang perlu kamu ketahui. Dengan adanya ulasan di atas, kamu bisa ikuti langkah-langkahnya agar bisa membeli rumah dengan pembiayaan dari Bank. Selain itu, pastikan kamu juga harus melengkapi semua dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan agar pengajuan kamu bisa diterima. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: