Mudahnya Ajukan Pinjaman di Pinjol Kredit Plus, Limit Awal Tinggi Bunga Bersaing

Mudahnya Ajukan Pinjaman di Pinjol Kredit Plus, Limit Awal Tinggi Bunga Bersaing

IST/BE Mudahnya Ajukan Pinjaman di Pinjol Kredit Plus, Limit Awal Tinggi Bunga Bersaing--

* Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP atau paspor

* Memiliki penghasilan minimal sebesar Rp1,5 juta

* Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pelunasan pinjaman

* Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

* Memiliki nomor telepon seluler yang aktif

* Memiliki rekening bank pribadi datas nama sendiri

* Memiliki alamat tinggal yang jelas dan mu dah dijangkau dari kantor cabang Kredit Plus terdekat

Proses pengajuannya pun lengkap. Kamu bisa melakukannya lewat aplikasi Kreditplus Mobile yang bisa kamu unduh di sini.

Setelah itu, cukup isi formulir pengajuan kredit dengan menyertakan fotokopi KTP dan slip gaji atau surat keterangan usaha. Setelah disetujui, kamu bisa langsung menarik uang ke rekening dan bawa pulang barang impian kamu!

BACA JUGA:Pinjol Danamas Cocok Untuk Pelaku Usaha Kecil Bisa Cair Rp 7,5 Juta Proses Cepat Berizin OJK

Simulasi Cicilan di Kredit Plus

Ada beberapa produk pinjaman di Kreditplus. Masing-masing punya limit yang berbeda. Untuk produk pinjaman agunan tanah dan bangunan untuk modal usaha misalnya, range pinjaman dana yang bisa cair adalah minimal Rp100 juta.

Lalu untuk multi produk elektronik, range pembiayaannya minimal Rp1,5 juta. Untuk agunan mobil minimal Rp20 juta, agunan motor minimal Rp2 juta, anjak piutang minimal Rp50 juta, dan mobil second minimal Rp50 juta.

Kamu bisa mendapatkan tenor panjang di Kredit Plus, yakni mencapai 5-10 tahun. Bunganya pun cukup rendah, yakni mulai dari 2% saja per tahun, geng. Tergantung besaran pinjaman serta tenor yang kamu pilih.

Misalnya, kamu meminjam uang Rp10 juta untuk membeli produk elektronik. Jika kamu menyicil selama 6 bulan, maka cicilannya hanya R1,7 juta per bulan sudah termasuk bunga tanpa biaya administrasi apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: