Biaya Perpanjangan SIM Naik 3 Kali Lipat, Ini Rinciannya
Ilustrasi SIM-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.
Biaya perpnjang SIM naik 3 kali lipat simak rincian lengkapnya agar paham dan sedia uang lebih banyak.
Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.
Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
BACA JUGA:Perpanjang Masa Berlaku SIM Pakai Aplikasi Ini, Caranya Cukup Mudah
BACA JUGA:Kapolri Minta Lintasan Angka 8 Uji SIM Dikaji Ulang, Sigit: Jangan menyulitkan masyarakat
Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.
Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.
Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.
Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: