Kapolri Minta Lintasan Angka 8 Uji SIM Dikaji Ulang, Sigit: Jangan menyulitkan masyarakat

Kapolri Minta Lintasan Angka 8 Uji SIM Dikaji Ulang, Sigit: Jangan menyulitkan masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta supaya tes manuver angka 8 dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ditinjau ulang jika memang sudah tidak relevan.

Hal itu disampaikan Sigit dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit dalam paparannya.

Sigit juga meminta supaya ujian pembuatan SIM tidak menyulitkan masyarakat.

Selain itu, Sigit memerintahkan supaya proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.

BACA JUGA:Banyak yang Salah Kaprah, Syarat Sertifikat SIM Ternyata Bukan untuk Pemotor

BACA JUGA:Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

Mantan Kabareskrim itu juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya melakukan digitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: