Bolehkan Kita Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkan Kita Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Karena tugasnya tersebut, maka petugas yang melakukan penyembelihan hewan kurban tidak diperbolehkan menerima upah atau bayaran dari yang ia lakukan.

Termasuk dalam pembagian daging, petugas jagal juga tidak boleh memilih bagian tertentu dari hewan yang telah ia sembelih.

"Tukang sembelih hanya bertugas menyembelih, hanya berhak mendapatkan gaji atau upah sembelih, kalau aturan pembagian daging ikut panitia," tegas Buya Yahya.

Kemudian bila ditengah-tengah masyarakat masih ada petugas penyembelihan hewan kurban yang tidak mengikuti aturan dalam pemotongan hewan kurban. Maka Buya Yahya menyarankan orang tersebut tidak dilibatkan lagi dalam proses penyembelihan.

Dijelaskan Buya Yahya, pada hakekatnya hewan kurban sudah diberikan kepada Allah SWt, sehingga menurutnya tidak pantas untuk dijadikan upah.

"Dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh tersebut, termasuk kulit, kaki dan kepala, nggak boleh dijual," pesan Buya Yahya.

BACA JUGA:Bila Tidak Ingin Hewan Kurban Tak Sah, Buya Yahya Sarankan Jangan Sembelih di Waktu ini

BACA JUGA:Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Larangan untuk tidak menjadikan hewan kurban sebagai upah tersebut sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

"Jadi kalau Anda menyembelih kurban dan mengundang tukang jagal, maka hendaknya kita menyiapkan duit untuk tukang jagalnya," demikian Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan diperjual-belikannya kulit atau daging kurban termasuk untuk upaha petugas jagal, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: