Bolehkan Kambing Atau Sapi Hamil Dikurbankan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam sebuah kajiannya, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau Buya Yahya mendapat pertanyaan tentang hewan kurban dari jemaahnya.
Pertanyaan tersebut terkait dengan boleh tidaknya menjadikan hewan betina sebagai hewan kurban, terlebih lagi bila hewan tersebut tengah hamil.
Dalam video kajiannya yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menjadikan hewan betina sebagai hewan kurban.
BACA JUGA:Teman Susah Bayar Hutang, Buya Yahya Sarankan ini Saat Menagih Agar Dapat Pahala
BACA JUGA:Bolehkah Punya Keris atau Benda Pusaka dari Alam Gaib? Ini Kata Buya Yahya
Dalam menjawab pertanyaan jemaah tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa hewan kurban tidak mesti jantan dan hewan betina juga sah untuk dijadikan hewan kurban
"hewan betina bisa dijadikan kurban," terang Buya Yahya yang merupakan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.
Kemudian Buya Yahya mengungkapkan bahwa, hewan kurban juga tidak harus hewan yang sudah jatuh giginya.
Hal tersebut dikatakan Buya Yahya, karena selama ini kambing yang sudah jatuh giginya menjadi syarat untuk bisa dijadikan hewan kurban.
"Tapi disebutkan para ulama kambing yang sudah jatuh giginya itu tandanya sudah berumur dan ukurannya lebih besar," terang Buya Yahya.
Begitu juga dengan hewan jantan, banyak dipilih untuk dijadikan hewan kurban karena ukurannya yang lebih besar.
Namun menurutnya bila tidak ada hewan jantan, dan yang ada hanya betina maka boleh untuk dijadikan hewan kurban.
"Hewan atau kambing betina sah untuk dijadikan kurban," kata Buya Yahya.
Lalu bagaimana bila hewan betina yang akan dijadikan hewan kurban tersebut sedang hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: