Bolehkan Kita Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

Bolehkan Kita Menjual Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar ibadah kurban yang kita lakukan menjadi sempurna.

Dalam melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa bagian tubuh dari hewan yang kita kurbankan yang tidak dibagikan kepada masyarakat, salah satunya kulit.

Bahkan tak jarang juga, kulit dari hewan kurban tersebut diperjualbelikan oleh panitia maupun yang melakukan kurban.

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Konsumsi Daging Kurban agar Terhindar Darah Tinggi

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan 52 Ekor Sapi dan 9 Kambing untuk Kurban

Hal tersebut kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat, salah satunya karena kurangnya pemahaman masyarakat yang menyebabtkan terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan.

Terkait dengan praktek jual beli kulit hewan kurban sendiri, Buya Yahya pernah memberikan pejelasan yang videonya diunggah di kanal YoutubeAl-Bahjah TV

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa kulit hewan kurban tidak bolah dijadikan upah ataupun diperjual-belikan.

"Kulitnya tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih," tegas Buya Yahya.

Hanya saja menurut Buya Yahya, kulit hewan yang dikurbankan tersebut bisa dijadikan hak karena telah menyembelihnya.

Kemudian menurutnya, petugas yang melakukan penyembelihan hewan korban tidak dibolehkan mengambil daging hewan kurban secara tamak.

Hal tersebut dikarenakan menurut Buya Yahya, tugas dari tukang jagal atau yang menyembelih adalah hanya melakukan penyembelihan saja.

BACA JUGA:Sebelum Memotong Hewan Kurban, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hal-hal yang Dianjurkan ini

BACA JUGA:Agar Daging Kurban Halal Dimakan Panitia, Ustadz Abdul Somad Bagikan Rahasianya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: