Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan

Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan

Kepala Unit Ops dan Humas PT Jasa Raharja Bengkulu , Andri CH Siregar-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selama kurun waktu Januari - Mei 2023, PT Jasa Raharja Persero Cabang Bengkulu telah mengkucurkan dana klaim asuransi sebesar Rp 7 miliar lebih.

Dana klaim asuransi yang diberikan PT Jasa Raharja ini menyasar pada masyarakat Bengkulu yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan telah di proses oleh pihak kepolisian setempat.

Hal itupun disampaikan oleh Kepala Unit Operasi dan Humas PT Jasa Raharja Persero Cabang Bengkulu, Andri  CH Siregar saat menghadiri acara launching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lapangan GOR, Sawah Lebar Kota Bengkulu. 

"PT Jasa Raharja Persero khusus untuk Provinsi Bengkulu, telah membayarkan   klaim sebesar Rp 7 miliar lebih. Klaim asuransi itu di cairkan selama periode Januari sampai dengan Mei 2023," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Salurkan 52 Ekor Sapi dan 9 Kambing untuk Kurban

BACA JUGA:Aturan Baru Pembuatan SIM, Siapkan Uang Banyak; Simak Aturannya

Menurut Andri, angka Rp 7 Miliar yang di salurkan tersebut masih di taraf normal. Terlebih saat ini kondisi perekonomian Indonesia tengah membaik pasca di hantam pandemi covid -19.

Lanjutnya, klaim asuransi itu diberikan pada mereka yang mengalami meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan dengan besaran dana klaim yang berbeda.

"Jasa Raharja di seluruh daerah yang ada di Bengkulu  telah bekerjasama dengan semua Rumah Sakit. Jadi kita akan  memberikan jaminan pada korban, berupa Rp 20 juta untuk laka lantas dan Rp 50 juta untuk yang meninggal dunia," sambunga Andri.

Sementara itu, ia juga menjelaskan tata cara  mengklaim jasa asuransi dari PT Jasa Raharja Persero Cabang Bengkulu.

1.  Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masyarakat harus membuat laporan polisi. Karena dalam hal ini kepolisian yang berwenang untuk menyatakan apakah itu laka tunggal maupun tidak.

2.  Apabila sudah dilaporkan ke Polisi, maka pihak Jasa Raharja yang akan bekerja. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: