Bolehkan Kurban 1 Ekor untuk 1 Keluarga, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Bolehkan Kurban 1 Ekor untuk 1 Keluarga, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan umat Islam setahun sekali yaitu pada hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.

Ibadah kurban atau memotong hewan kurban hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan.

Dalam pelaksanaan kurban, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan hukum satu hewan kurban untuk satu keluarga.

BACA JUGA:Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban, Berikut Penjelaskan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Hukumnya

Terkait dengan prihal tersebut, Ustadz Adi Hidayat pernah menjelaskan dalam sebuah ceramahnya.

Penjelasan tentang hukum memotong satu ekor hewan kurban untuk satu keluarga tersebut disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat setelah sebelumnya ada jemaah yang menanyakannya.

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum memotong satu ekor hewan kurban untuk satu keluarga tersebut diunggah oleh kanal Youtube Daqu Wisatahhati TV.

Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, menyembelih satu ekor hewan kurban atas nama keluarga hukumnya dibolehkan.

"Hukumnya berqkurban satu kambing atas nama satu keluarga, boleh," terang Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tersebut dibolehkan karena memang ada dalil atau hadist yang memperbolehkanya.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Adi Hidayat menerangkan tentang hadis atau dalil yang memperbolehkan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: