Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Hukumnya

Masih Sering Nawar Harga Hewan Kurban, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Hukumnya

ustadz abdul somad--

BENGKULUEKSPRESS.COM- Kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang memiliki kemampuan saat hari raya Idul Adha.

Kurban juga merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Karena termasuk dalam ibadah mulia, sehingga sangat disayangkan bila kita melewatkan begitu saja moment ibadah kurban.

Dalam mendapatkan hewan kurban, tentunya kita akan melakukan tranksasi jual beli dengan para penyedia hewan kurban.

BACA JUGA:Rambut Ubanan Bolehkah Disemir? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Keutamaan Dahsyat yang Didapat

Dalam transaksi jual beli hewan kurban tersebut juga masih sering terjadi tawar menawar layaknya tawar menawar dalam transaksi jual beli pada umumnya.

Lalu apakah hukum dari tawar menawar dalam membeli hewan kurban, apakah tawar menawar harga hewan kurban dilarang karena untuk ibadah?

Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Taffaquh Video menjelaskan tentang hukum tawar menawar hewan kurban.

Penjelasan terkait hukum tawar menawar harga hewan kurban tersebut disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad setelah sebelumnya ada pertanyaan dari jemaah yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Apa boleh kita menawar harga hewan kurban?" ungkap Ustadz Abdul Somad menirukan pertanyaan yang disampaikan jemaah.

BACA JUGA:Dagangan Laris Manis, Ustadz Abdul Somad Ajarkan Amalan ini

BACA JUGA:Dagangan Laris Tanpa Penglaris, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca 5 Surah Sebelum Berdagang

Menurut Ustadz Abdul Somad, ada banyak alasan untuk menawar harga hewan kurban yang akan ia beli.

Alasan menawar hewan kurban tersebut baik karena harga hewan kurban yang terlalu mahal maupun karena harga hewan kurban melebihi dari jumlah uang yang ia miliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: