Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan

Wajib Tahu! 9 Larangan Saat Berkurban yang Perlu Diperhatikan

larangan saat berkurban yang perlu diperhatikan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak lama lagi umat Islam akan segera merayakan Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 28 atau 29 Juni 2023 mendatang.

Di momen Idul Adha, umat Islam yang telah mampu secara finansial dianjurkan untuk melakukan kurban.

Melaksanakan kurban juga merupakan ungkapan rasa syukur kita atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT.

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3).

Seperti ibadah lainnya, kurban juga memiliki aturan dan juga larangan yang harus ditaati.

Larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban saja, tak berlaku bagi orang terdekatnya maupun orang yang menyembelih hewan kurban tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam akan melaksanakan ibadah kurbah pada tanggal 10, 11, 12 hingga 13 Dzulhijjah. Pada saat melaksanakan ibadah tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berkurban.

Berikut ini adalah beberapa larangan untuk orang yang akan melaksanakan kurban:

BACA JUGA:Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Non Muslim, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

1. Potong Kuku dan Rambut

Larangan saat kurban pertama yang perlu dihindari dan tidak dilakukan oleh orang yang berqurban adalah tidak melakukan potong kuku ataupun rambut. Larangan potong kuku saat kurban dan larangan mencukur saat kurban ini berlaku hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan kurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

2. Melakukan Penyembelihan Selain Menghadap Kiblat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: