Singa Fintech, Pinjol Cepat Cair Limit Rp 30 Juta Tanpa Jaminan, Legal dan Bunga Pinjaman Terjangkau
IST/BE Singa fintech aplikasi pinjaman online resmi OJK cepat cair hingga Rp 30 Juta, tanpa jaminan --
- Tunggu Hingga Tim Singa Fintech menghubungi
BACA JUGA:Awas Data Diri Tersebar, Inilah Daftar 48 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Sudah Diblokir OJK
Apakah Singa Fintech Legal atau Ilegal?
Aman dan bukan pinjol ilegal atau penipuan?
Mengutip dari halaman resmi Singa fintech adalah APK legal dan memiliki izin OJK dengan nomor surat KEP-47/D.05/2020 sejak 16 Oktober 2020.
Singa berada di bawah naungan PT Abadi Sejahtera Finansindo, yang juga terdaftar di Fintech Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Tak hanya itu, kantor Singa Fintech juga bisa ditemukan dengan mudah, yaitu beralamat di Ruko The Springs (SPRU), Jalan Gading Golf Boulevard No.28, Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten, 15332 (kantor pusat).
Berikut kelebihan Singa Fintech:
1. Simple
Dengan teknologi yang canggih proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan simpel melalui HP! hanya memerlukan KTP dan data pribadi yang valid
2. Bunga Terjangkau
Mengikuti standarisasi yang telah di atur AFPI, Bunga terjangkau dan rendah!
3. Proses Cepat
Proses pencairan dana yang cepat dan segera cair dalam waktu 48 jam.
4. Aman dan Terpercaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: