Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Abah Sayf-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apa hukumnya seorang suami yang istrinya meninggal lalu menikahi adik atau kakak ipar?

Di dalam masyarakat, biasanya berkembang anggapan bahwa tidak boleh menikahi kakak atau adik ipar.

Termasuk jika sang istri sudah meninggal, tetap tidak boleh suami menikahi ipar.

Lantas benarkah pandangan tersebut di dalam ajaran Islam terkait hukum menikahi ipar?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Abah Sayf, berikut penjelasan tentang hukum suami menikahi adik atau kakak ipar setelah istri meninggal.

Sebagai pendahuluan, Abah Sayf menegaskan terlebih dahulu soal hukum menikahi ipar.

BACA JUGA:Dagangan Laris dan Rezeki Mengalir Deras, Gus Baha Ajarkan Amalan Pendek ini

BACA JUGA:Susah Dapat Uang, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Penyebab Pintu Rezeki Ditutup

"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika dia masih kumpul dengan kakak iparnya maka jelas haram," tegas Abah Sayf. 

Hal ini berkaitan dengan hukum mengumpulkan saudara di dalam satu pernikahan yang jelas tak boleh dilakukan. 

"Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara di dalam satu pernikahan itu enggak boleh," ujar Abah Sayf. 

Kemudian bagaimana jika kasusnya sang istri sudah meninggal, apakah suami tetap tidak boleh menikahi ipar? 

Ternyata, hukum suami menikahi ipar berbeda jika sang istri sudah meninggal. 

BACA JUGA:Tak Perlu Suntik Insulin, dr Zaidul Akbar Bagikan Cara Alami Atas Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: