Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Jika Istri Meninggal, Bolehkah Suami Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Ini Kata Ustadz Abah Sayf

Abah Sayf-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:6 Doa Penglaris Dagangan Dijamin Usaha Laris Manis!

"Tetapi jika kakaknya meninggal, maka kalau laki-laki ditinggal istri mati maka bagi laki-laki tidak ada iddah," jelas Abah Sayf. 

Menurut Abah Sayf, boleh bagi suami menikahi ipar karena sang istri sudah meninggal.

"Boleh menikahi adik ipar nya ini karena tidak mengumpulkan dalam satu pernikahan," kata Abah Sayf. 

Wallahua'lam.. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: