Istilah-Istilah Ilmu Mawaris yang Harus Diketahui!
Sebagai muslim harus mengetahui istilah dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dari harta pusaka-Bengkulu Ekspress-Istimewa
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam literasi klasik, ilmu mawaris adalah ilmu yang berisi kaidah-kaidah fikih dan hitungan untuk mengetahui bagian ahli waris dari harta peninggalan mayit.
Ilmu waris populer juga dengan sebutan ilmu faraid, dikarenakan Al-faraid merupakan bentuk plural dari kata faridah yang diambil dari kata al-fardu yang berarti menentukan.
BACA JUGA:Cara Transfer Sesama DANA Gratis Tanpa Biaya Admin
Sedangkan kata faridah bermakna mafrudah yang berarti sesuatu yang ditentukan. Alasan lain, karena ilmu ini membahas tentang bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dari harta pusaka. Sebagaimana dijelaskan
وسمي أيضاً علم الفرائض، أي مسائل قسمة المواريث؛ لأن الفرائض جمع فريضة، مأخوذة من الفرض بمعنى التقدير، وفريضة بمعنى: مفروضة أي مقدرة لما فيها من السهام المقدرة،
“Dan dinamai ilmu al-Faraid, yang berarti permasalahan pembagian warisan. Dikarenakan kata Al-Faraid merupakan jamak dari Faridah, diambilkan dari kata Al-Fardu, yang berarti menentukan. Al-Faridah sendiri adalah bagian yang sudah ditentukan.”(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, juz 8 hal 241)
BACA JUGA:Niat Puasa Tarwiyah Dan Arafah Termudah dan Lengkap
Dalam ilmu mawaris terdapat istilah yang perlu untuk diketahui. Imam Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuh, juz 8 245 menyebutkan bahwa ada beberapa istilah dalam ilmu mawaris. Diantaranya adalah;
Pertama, الفرض (al-fard), yaitu bagian yang telah ditentukan syara’ untuk ahli waris, baik melalui nash maupun ijma’, seperti ½ , ¼ dan lain-lain. Dimana tidak akan penak bertambah terkecuali ada Rad dan tidak akan berkurang terkecuali ada ‘Aul.
Kedua, السهم (al-sahmu), yaitu bagian yang diberikan kepada masing-masing ahli waris dari pokok masalah atau jumlah ahli waris, seperti dua dari pokok masalah enam.
BACA JUGA:Syekh Abdul Qadir Al Jailani Membuat 60 Perampok Bertaubat Pada Saat Usia 18 Tahun
Ketiga, التركة (al-tirkah), yakni sesuatu atau harta yang ditinggalkan oleh mayit, baik berbentuk uang, benda maupun hak.
Keempat, النسب (al-nasab), yakni status ayah, anak atau yang bernasab melalui keduanya.
Kelima, الجمع والعدد (al-jam’u wa al-Adad), yakni setiap yang lebih dari satu, seperti berkumpulnya dua anak perempuan dan dua beberapa anak perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: