Istilah-Istilah Ilmu Mawaris yang Harus Diketahui!
Sebagai muslim harus mengetahui istilah dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dari harta pusaka-Bengkulu Ekspress-Istimewa
Keenam, الفرع (al-far’u). Kata al-far’u apabila dimutlakkan, maka yang dikehendaki adalah anak laki-laki mayit dan anak perempuan mayit serta keturunan dari keduanya.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka, Lowongan Kerja IKN 2023, Cek Syaratnya
Apabila dikatakan Far’u al-Abi (فرع الأب), maka yang dikehendaki adalah saudara mayit. Baik laki-laki maupun perempuan dan juga anak dari saudara kandung dan saudara seayah. Dan apabila dikatakan Far’u al-Jad (فرع الجد), yang dikehendaki adalah paman kandung dan paman seayah serta keturunan dari keduanya.
Ketujuh, الأصل (al-aslu). Kata al-aslu apabila dimutlakkan, yang dimaksud adalah ayah dan ibu mayit, kakek, nenek dan terus keatas. Namun apabila dikatakan al-Aslu al-Zakar, yang dimaksudkan adalah ayah dan kakek saja.
Kedelapan, الولد (al-walad), yakni anak yang dilahirkan seseorang sebelum meninggal, baik berupa laki-laki maupun perempuan.
Kesembilan, الوارث (al-waris), yakni orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan, sekalipun secara realita ia tidak bisa mengambilnya, seperti ahli waris yang terhalang.
BACA JUGA:Pemilik 5 Shio Ini Penuh Keberuntungan di Pertengahan Hingga Akhir Tahun Kelinci Air 2023
Sepuluh, الأخ والعم (al-Akhu wa al-‘Am). kata al-Akhu (saudara) apabila dimutlakkan, mencakup saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu. Sedangkan al-‘Am (paman) apabila dimutlakkan hanya mencakup paman kandung dan paman seayah.
Sebelas, العصبة (al-‘Ashabah), yakni ahli waris yang tidak memiliki bagian yang ditentukan dengan jelas oleh Syara’. Dan العصبة بالنفس (al-‘Ashabah bi al-nafs) adalah laki-laki yang nasabnya tidak masuk terhadap mayit perempuan.
Dua belas, الإدلاء (al-idla’), yaitu hubungan kepada mayit. Hubungan kepada mayit ada dua macam. Hubungan secara langsung, seperti ayahnya mayit, ibunya mayit dan anaknya mayit. Dan hubungan dengan perantara, seperti cucunya mayit dan kakek.
Tiga belas, الميت (al-mayyit), yaitu orang yang ruhnya keluar dari jasadnya. Wallahu’alam. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: