Perbedaan Harta dan Hak Antara Suami dan Istri, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Perbedaan Harta dan Hak Antara Suami dan Istri, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Ustaz Abdul Somad jelaskan perbedaan harta dan hak antara suami dan istri-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Mengurus rumah tangga memang menjadi kewajiban bersama dalam keluarga untuk menciptakan harmoni dan kesatuan. Keluarga adalah fondasi yang dibangun melalui ikatan perkawinan yang sah.

Dalam kehidupan bersama, pengaturan harta bersama memegang peranan penting. Menurut pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, harta bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Harta ini bisa berasal dari penghasilan suami, istri, atau keduanya, yang akan dimiliki bersama selama keberlangsungan rumah tangga.

BACA JUGA:Selain Untuk Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Segudang Manfaat Bangun Subuh

BACA JUGA:Meskipun Tak Mengeluarkan Suara, Energi dan Keringat, Namun Ustaz Abdul Somad Sebut Ibadah Ini Paling Tinggi

Pemahaman yang baik tentang aspek-aspek ini membantu memperkuat fondasi keluarga, memastikan bahwa kehidupan bersama berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan nilai-nilai perkawinan dalam agama dan hukum.

Perolehan harta dalam rumah tangga dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari suami yang mencari nafkah maupun istri yang turut berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Hal ini mencerminkan semangat saling berbagi dan saling mendukung antara suami dan istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

Menurut Ustadz Abdul Somad, perbedaan antara harta bagian suami dan istri ditekankan sebagai bentuk pengaturan yang adil dalam keluarga. 

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah dibeberapa platform media sosial salah satunya Youtube.

"Harta bapak, adalah milik bapak. Dan harta ibu adalah milik ibu. Jikalau Ibu meninggal. Maka kepemilikan harta akan dimiliki suami 50 persen," kata Ustaz Abdul Somad.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa kepemilikan harta dalam konteks rumah tangga dibagi secara adil antara suami dan istri.

Saat seorang pasangan meninggal, yang masih hidup dapat mewarisi setengah dari harta yang ditinggalkan pasangannya.

BACA JUGA:Bila Mimpi Bertemu Orang Tua yang Sudah Tiada, Ustaz Abdul Somad Sarankan Amalan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: