Sampai Dengan 31 Mei 2023, OJK Telah Hentikan Aktivitas 155 pinjol ilegal

Sampai Dengan 31 Mei 2023, OJK Telah Hentikan Aktivitas 155 pinjol ilegal

IST/BE Friderica Widyasari Dewi, kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Friderica Widyasari Dewi, kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Mei 2023.

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Ringan dan Dijamin Cepat Cair, Resmi OJK 2023

Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, Kiki menyebutkan OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, Ia merincikan sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

BACA JUGA:OJK Akan Tutup Puluhan Pinjol Legal, Bagaimana Dengan Tunggakan Debitur Apakah Auto Bebas?

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Ia mencontohkan, Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Untuk menangani isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. (AMX)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: