Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

buya yahya dan ustadz syafiq riza basalamah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hari Raya Idul Adha tak terlepas rangkaian kurban hewan kambing, sapi, hingga unta. Umat Islam menyisihkan rezekinya untuk ikut berpartisipasi membeli hewan kurban yang disiapkan untuk momen perayaan Idul Adha.

Namun ada yang perlu diketahui hukum-hukum membeli hewan kurban termasuk patungan secara kolektif. Karena jika salah cara maka menjadi tidak sah.

Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya menjelaskan hukum patungan hewan kurban.

Menurut Buya Yahya hewan yang dibeli dari hasil patungan itu hukumnya boleh dan sah.

Namun, patungan beli hewan kurban ini tidak berlaku untuk semua hewan kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut sapi yang akan dijadiakan hewan kurban bisa dibeli dengan cara patungan.

"Jadi kurban itu, kambing 1 untuk 1 orang," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:Agar Rezeki Mudah dan Melimpah, Gus Baha Ungkap Rahasia dan Konsep Rezeki

BACA JUGA:Perayaan Idul Adha 2023 Beda Lagi! Muhammadiyah Tetapkan 28 Juni, NU dan Pemerintah Kapan?

Berbeda dengan sapi kata Buya Yahya, kalau sapi 1 atau unta 1, itu boleh patungan orang 7.

"Kalau patungan itu masuk, karena misalnya satu sapi harganya 7 juta, kita boleh patungan 1 juta untuk 1 orang, boleh sah," jelas Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya 1 ekor sapi hitungannya untuk kurban 7 orang.

Lebih lanjut Buya Yahya menyebut hewan yang tidak boleh dibi dengan cara patungan adalah hewan kambing.

Dikarenakan hewan kambing hanya boleh untuk kurban 1 orang saja kata Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: