Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

buya yahya dan ustadz syafiq riza basalamah--

Selanjutnya, Buya Yahya juga mengatakan jika 1 ekor sapi juga bisa kurban untuk 1 orang saja.

"Sapi 1 untuk 1 orang boleh, sapi untuk diri Anda sah," ujar Buya Yahya.

Begitu pula disampaikan Ustadz Syafiq Riza Basalamah dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam dengan judul 'Hukum Qurban Sapi Lebih dari 7 Orang'. Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum berkurban sapi secara patungan untuk lebih dari 7 orang.

Ia kemudian memberikan jawaban bahwa boleh saja jika melakukan patungan lebih dari 7 orang.

Namun, syarat agar hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban adalah dengan memberikan haknya kepada 7 orang dari mereka yang melakukan patungan.

"Yang patungan lebih dari 7 orang supaya jadi kurban, berikan kepada 7 orang," jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah kemudian memberikan perumpamaan jika ada 20 orang yang patungan membeli seekor sapi.

Lalu 20 orang tersebut sepakat untuk menjadikan sapi tersebut sebagai hewan kurban.

Maka sapi tersebut harus diserahkan atau diberikan haknya hanya kepada 7 orang dari mereka.

"Jadi, yang lainnya itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. Jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," ucap Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

BACA JUGA:22 Ribu Guru PAI Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Ini Dia Doa Mempermudah Rezeki Datang dari Habib Umar bin Hafidz

Namun, jika 20 orang tidak sepakat memberikan haknya kepada 7 orang dari mereka, maka sapi itu bisa dijadikan sedekah saja.

"Akhirnya tetap 20 orang, maka itu sapi ya buat daging. Buat daging potong silahkan, mau antum sedekahkan silahkan," terangnya.

Sehingga daging sapi tersebut kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah boleh untuk dimakan, disedekahkan, bahkan boleh dijual oleh masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: